3 Hukum dalam Al Quran

  • 30 October 2021
  • Admin

3 Hukum dalam Al Quran, Termasuk yang Mengatur Hubungan Manusia dan Allah, Al Quran merupakan sumber hukum Islam tertinggi. Kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW ini memuat tiga komponen hukum dasar, termasuk hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT secara lahiriah.

Secara keseluruhan, terdapat empat sumber hukum dalam Islam, antara lain Quran, hadits, ijma, dan qiyas. Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan dalam surat An Nisa ayat 59 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ - ٥٩

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

3 hukum dalam Al Quran

Al Quran adalah kitab suci yang menjadi pedoman hidup masyarakat di dunia. Di dalam Al Quran, terkandung berbagai hal yang mengatur pola hidup baik antar sesama manusia maupun antara manusia dengan Allah SWT.

Dalam Al Quran mengandung tiga komponen dasar hukum. Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam Era Modern oleh Hasbi, berikut tiga hukum dalam Al Quran:

1. Hukum I'tiqadiah

Hukum I'tiqadiah adalah hukum yang mengatur tentang hubungan manusia dengan Allah SWT secara rohaniah dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah atau keimanan. 

2. Hukum Amaliah

Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT secara lahiriah disebut dengan hukum amaliah. Hukum amaliah juga mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia serta manusia dengan lingkungan sekitar.

3. Hukum Khuluqiah

Hukum Khuluqiah adalah hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial. Hukum jenis ini tercermin dalam konsep Ihsan dan dipelajari dalam Ilmu Akhlak atau Tasawuf.