Apa Pengertian Fidyah

  • 08 June 2021
  • Admin

Fidyah merupakan suatu kegiatan memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa. Fidyah ini  dilakukan untuk oran yan tidak berpuasa dikarenakan udzur seperti  ibu hamil, menyusui, dan seseorang yang terkena penyakit dan tidak bisa diprediksi kapan sembuhnya Dan juga orang tua renta. Dan Allah memberikan keringanan kepada mereka berupa fidyah. Dasar hukum dalam membayar fidyah terdapat di dalam firman Allah Subhanahu wa ta’ala surah Al Baqarah ayat 184 Yang artinya. “  Dan wajib bagi orang –orang yang berat menjalankannya(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Berikut ini akan kita sebutkan lebih jelas daftar yang harus bayar fidyah yang dikarenakan tidak bisa menjalankan ibadah puasa ramadhan:
-          Orang yang memiliki penyakit dan dokter sudah menetapkan sulit untuk bisa sembuh lagi(sakit menahun
-          Orang tua renta dan juga lemah yang sudah tidak bisa menjalankan ibadah puasa ramadhan
-          Seorang wanita hamil dan juga menyusui  tidak bisa menjalankan puasa ramadhan jika dalam menjalankan puasa mengkhawatirkan kondisi kesehatan anak di dalam kandungan.  Pendapat sebagian ulama mereka wajib dalam membayar fidyah. Tetapi pendapat dari Imam Syafi’i, selain membayar fidyah juga wajib mengganti  puasanya. Sedangkan menurut pendapat imam lainnya , cukup

Mengganti puasa tidak membayar fidyah.
Waktu  dan cara membayar fidyah. Untuk teknis pelaksanaan pembayaran fidyah ,  dikembalikan kepada kapan bisanya masing-masing orang tersebut. Apakah  mau  dibayar disaat hari tidak berpuasa atau bisa juga sekaligus dalam sebulan  di akhir ramadhan. Yang paling penting adalah Jumlah dan takarannya tidak kurang dari yang sudah ditentukan.

Dan perlu diperhatikan , untuk pembayaran fidyah tidak diperbolehkan  mengeluarkannya sebelum puasa Ramadhan. Pembayaran fidyah dilakukan disaat bulan ramadhan setiap hari atau dibayar sekaligus.

Cara membayar fidyah sebagai berikut
1.       Memberikan makanan yang sudah di masak , setelah itu mengundang orang-orang miskin  sebanyak  dengan puasa yang telah di tinggalkan . cara ini seperti yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik Radhiallahu anhu, ketika beliau menginjak usia senja dan tidak lagi mampu berpuasa, seperti  hadits berikut:
“Bahwa beliau  tidak mampu berpuasa Selama setahun lalu beliau membuat satu nampan besar bubur dan mengundang tiga puluh orang miskin dan mengenyangkan  mereka ( HR. Ad-Daruquthni dan dishahihkan sanandnya oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab Irwa’.”

2.       Memberi orang yang tidak mampu berupa bahan makanan yang belum dimasak . tetapi   lebih baiknya lagi diberikan  tambahan makanan untuk lauk.