Begini Hukum Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal Dunia

  • 21 January 2022
  • Admin

Dari hadits ke -43 Jamiul ulum wal hikam ibnu rajab. Dari Ibnu  ‘ Abbas radhiyallahu ‘ anhuma ,  ia berkata bahwa rasulullah  shallallahu ‘ alaihi wa sallam   bersabda.   “ Berikan again warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit. “  ( HR. Bukhari , no 6746 dan Muslim no.1615)

Hadist diatas dijelaskan  Ibnu Rajab  Rahimahullah Mengatakan  , “ hadits ini mencakup segala hukum waris dan sudah terhimpun di dalamnya. “  (  jaami’ Al-Ulum wa Al-hikam , 2:419)

 Di kalangan ulama pun terjadi perbedaan pendapat dalam membahas makan hadits  “ Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya” .   ada  ulama yang memberikan pendapat makna dari al-faraidh adalah ashabul furudh yang  sudah ditetapkan dalam al- Quran, apa  saja yang sisa  setelah ashabul furudh diberi, maka didahulukan laki-laki yang paling dekat dengan mayit. Maksud dari al-awla dalam hadits adalah al-aqrab, yang lebih dekat . laki-laki yang paling dekat, itulah ashabah yang paling dekat. Maka sisanya yang mendapatkan jatah ‘ ashabah .  ( jami ‘ Al-‘Ulum wa Al-hikam , 2:419-4420)

AYAT TENTANG WARIS

AYAT PERTAMA DAN KEDUA

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh setengah harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.

Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.

Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An Nisa’: 11-12)

AYAT KETIGA

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak;

tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’: 176)

Sempurnanya syariat islam yang mencangkup seluruh kaedah sebagaimana terdapat dalam hadits . dan didahulukan yang mendapatkan jatah waris  dari ashabul furudh , dan yang lainnya mendapatkan sisa waris tanpa ada kadar hitungannya.

Ashabul furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah